Zona dalam Kawasan Teknopolitan Pelalawan;
I. Zona Budidaya, terdiri dari:
1) Zona Industri, meliputi industri hilir kelapa sawit, bisa berupa industri oleo pangan, industri oleo kimia dasar, industri oleo kimia turunan (Surfaktan), atau oleo kimia turunan (biodisel).
2) Zona Pendidikan, meliputi pusat pendidikan yang terdiri dari Pendidikan Tinggi, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Pertama.
3) Zona R&D / Riset dan Pengembangan, merupakan zona dimana pengembangan riset dan penelitian dari kelapa sawit dilakukan, baik itu riset mengenai industri hulu, maupun industri hilir.
4) Zona Perumahan, adalah kawasan perumahan yang diproyeksikan untuk mencukupi kebutuhan SDM yang akan tinggal di kawasan. Zona perumahan ini dapat dirinci ke dalam perumahan dengan kepadatan sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah (bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam rumah susun, rumah kopel, rumah deret, rumah tunggal, rumah taman, dan sebagainya); zona perumahan juga dapat dirinci berdasarkan kekhususan jenis perumahan, seperti perumahan tradisional, rumah sederhana/sangat sederhana, rumah sosial, dan rumah tinggal;
5) Zona Perdagangan dan Jasa, yang meliputi perdagangan jasa deret dan perdagangan jasa tunggal, (bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam lokasi PKL, pasar tradisional, pasar modern,pusat perbelanjaan, dan sebagainya) termasuk kantor pemerintah dan swasta yang merupakan bagian dari jasa, bangunan penginapan(Hotel, Guest House, dll), bangunan tempat pertemuan (Aula, tempat konferensi), bangunan pariwisata/rekreasi di ruang tertutup (bioskop, area bermain) dll.
6) Zona Sarana Dan Pelayanan Umum, yang antara lain meliputi sarana pelayanan umum transportasi, sarana pelayanan umum kesehatan, sarana pelayanan umum olahraga (Gedung Olahraga, Gym dll), sarana pelayanan umum sosial budaya, dan sarana pelayanan umum peribadatan,
II. Zona Lindung, terdiri dari:
1) Zona RTH yaitu adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH dibagi menjadi RTH Privat, RTH Publik dan RTH Fungsi tertentu. RTH privat adahal RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan, lapangan olahraga berbayar (lapangan golf, lapangan sepak bola, dll). RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, misalnya sabuk hijau (greenbelt), Taman RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, jalur hijau jalan, jalur hijau listrik tegangan tinggi dll.
2) Zona Perlindungan Setempat, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, zona sekitar danau atau waduk, zona sekitar mata air;
3) Zona yang memberikan perlindungan terhadap zona di bawahnya (I), yang meliputi zona bergambut dan zona resapan air.