Tentang Teknopolitan
Tentang Kami

 

Keberadaan Teknopolitan Pelalawan;

Kawasan Teknopolitan Pelalawan merupakan Techno Park terluas di Indonesia (± 3.748 Ha) dan menjadi bagian dari 100 Techno Park Indonesia sebagaimana tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019. Pada Tahun 2017 menjadi salah satu dari 5 (lima) Techno Park percontohan yang dibangun (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017).

Visi Teknopolitan Pelalawan;

Menjadi Kawasan Utama Pelalawan bagi Kemajuan dan Pemanfaatan Iptek dan Inovasi yang berkelas dunia yang ramah lingkungan.

Misi Teknopolitan Pelalawan;

1.  Mengembangkan SDM Berkualitas;

2.  Mendorong Pengembangan Budaya Kreatif Inovatif Masyarakat Daerah;

3.  Mengembangkan Pusat-Pusat Keunggulan Untuk Mendorong Kemajuan & Pemanfaatan Iptek & Inovasi;

4.  Menumbuhkembangkan Bisnis-Bisnis Inovatif;

5.  Mendukung Pengembangan Keunggulan (Daya Saing) Khas Daerah;

6.  Memberikan Pelayanan Berbasis Iptek; Dan

7.  Mengelola Pembangunan Hijau (Green Development) Di Kawasan.

Tujuan Pengembangan Kawasan Teknopolitan Pelalawan;
Pengembangan Kawasan Teknopolitan Pelalawan mempunyai tujuan mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi kolaborasi antar komunitas akademis, bisnis, pemerintah (ABG) dalam rangka meningkatkan daya saing daerah berbasis inovasi dan ilmu pengetahuan (Konwledge Based Economy).

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Kawasan Teknopolitan Pelalawan;
  • Mengelola Administrasi Kawasan Teknopolitan;
  • Menyiapkan Bahan dan Melaksanakan Promosi serta Publikasi Pembangunan Kawasan;
  • Penghubung antara Masyarakat, Pengusaha, Investor dengan Tim Kebijakan serta pelaksanaan dan atau pengawasan lapangan Implementasi program pembangunan kawasan;
  • Melaksanakan penyusunan anggaran operasional;
  • Menyiapkan penyusunan konsep dan kebijakan pembangunan dan pengelolaan kawasan;
  • Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan koordinasi implementasi program pembangunan kawasan;
  • Memfasilitasi perizinan di dalam kawasan;
  • Memberikan Jasa Pelayanan dan Konsultasi;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya;